http://komisigratis.com/?reg=lindrafebriansyah

Senin, 20 Mei 2013

Kunci Jawaban Ujian Nasional Disengketakan

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini menyidangkan sengketa kunci jawaban ujian nasional (UN) antara Indonesian Corruption Watch (ICW) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) & BSNP.

Sebelum melakukan sidang sengketa ini, pihak ICW dan Kemendikbud telah melalui tahapan mediasi. Namun sayangnya, tidak menemui titik temu. ICW, yang siang ini diwakili Febri Hendri, juga memberikan bukti-bukti kebocoran UN kepada Ketua Majelis KIP Ahmad Alamsyah Saragih.

Dalam sidang ini, ICW menyampaikan dugaan tentang kebocoran UN, yaitu pada informasi ke publik setelah UN berlangsung. Kemudian, ICW bertanya kepada Urip Purwono pendapat ahli Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk penyusunan instrumen penilaian buku teks pelajaran, bahwa ketika ada bank soal tiap tahun membuat soal, bagaimana kegunaan soal-soal baru dan sebelumnya, karena tidak pernah di informasikan ke publik.

"Akumulasi dari penjumlahan, sehingga sangat berkaitan dengan item information function, itu sangat bergantung. Ini kita lihat dari persamaan, tingkat kesulitan akan berkaitan dengan item information function, karena tesnya sudah diketahui oleh publik," ujar Pendapat Ahli Urip Purwono, di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) lantai 5, Gedung ITC, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2013).

Kemendikbud yang diwakili Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Ibnu Hamad merasa, pelaporan ICW tentang kebocoran UN tidak benar. Kemendikbud mengklaim, proses pembuatan hingga pendistribusian soal sudah sesuai standar keamanan.

"Kalau membuat kunci jawaban yang direka-reka, lalu bahan distribusi menjualkannya. Kalau ada orang praktek mengkopinya dan menjualnya, lalu orang itu menyebabkan adanya pelanggaran etik," kata Ibnu.

Hingga saat ini proses persidangan masih berlanjut karena ketua majelis menskors sidang ajudikasi untuk mengambil keputusan selanjutnya. (ade)

Tidak ada komentar: