JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini
menyidangkan sengketa kunci jawaban ujian nasional (UN) antara
Indonesian Corruption Watch (ICW) dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) & BSNP.
Sebelum melakukan sidang
sengketa ini, pihak ICW dan Kemendikbud telah melalui tahapan mediasi.
Namun sayangnya, tidak menemui titik temu. ICW, yang siang ini diwakili
Febri Hendri, juga memberikan bukti-bukti kebocoran UN kepada Ketua
Majelis KIP Ahmad Alamsyah Saragih.
Dalam sidang ini, ICW
menyampaikan dugaan tentang kebocoran UN, yaitu pada informasi ke publik
setelah UN berlangsung. Kemudian, ICW bertanya kepada Urip Purwono
pendapat ahli Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk penyusunan
instrumen penilaian buku teks pelajaran, bahwa ketika ada bank soal tiap
tahun membuat soal, bagaimana kegunaan soal-soal baru dan sebelumnya,
karena tidak pernah di informasikan ke publik.
"Akumulasi dari
penjumlahan, sehingga sangat berkaitan dengan item information function,
itu sangat bergantung. Ini kita lihat dari persamaan, tingkat kesulitan
akan berkaitan dengan item information function, karena tesnya sudah
diketahui oleh publik," ujar Pendapat Ahli Urip Purwono, di Kantor
Komisi Informasi Pusat (KIP) lantai 5, Gedung ITC, Jakarta Pusat, Senin
(20/5/2013).
Kemendikbud yang diwakili Kepala Pusat Informasi dan
Humas (PIH) Ibnu Hamad merasa, pelaporan ICW tentang kebocoran UN tidak
benar. Kemendikbud mengklaim, proses pembuatan hingga pendistribusian
soal sudah sesuai standar keamanan.
"Kalau membuat kunci jawaban
yang direka-reka, lalu bahan distribusi menjualkannya. Kalau ada orang
praktek mengkopinya dan menjualnya, lalu orang itu menyebabkan adanya
pelanggaran etik," kata Ibnu.
Hingga saat ini proses persidangan
masih berlanjut karena ketua majelis menskors sidang ajudikasi untuk
mengambil keputusan selanjutnya. (ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar