http://komisigratis.com/?reg=lindrafebriansyah

Senin, 13 Mei 2013

Perombakan Besar Besaran di 2013


Ilustrasi. (Foto: Reuters)
JAKARTA - Juli, kurikulum 2013 mulai ditetapkan. Perombakan besar-besaran pun akan terjadi terhadap standar nasional pendidikan (SNP) ini. Tapi, apa saja yang dirombak ya?

Disitat dari laman Setkab, Selasa (14/5/2013), perombakan tersebut di antaranya meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB). Nah, pelaksanaan kurikulum baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga tujuh tahun mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.

Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

"Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.

"Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 5 Ayat (4).

Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP. Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam SNP, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria:
a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
b. Konsep keilmuan;
c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.

Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria:
a. Tingkat perkembangan Peserta Didik
b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia
c. Penguasaan Kompetensi yang berjenjang.

PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang:
a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb)
b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Ketentuan mengenai beban belajar
d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.

Menyangkut pengadaan Buku Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri. (ade) 

Tidak ada komentar: