http://komisigratis.com/?reg=lindrafebriansyah

Minggu, 12 Mei 2013

Sejak 2010 ,265 PNS Dipecat Karena Sering Bolos


Ilustrasi. (Foto: Setkab)
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah memberhentikan sebanyak 64 Pegawai Negeri SIpil (PNS) yang berasal dari 25 instansi pusat, dan 39 pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut 20 PNS di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), ada yang diberhentikan atas permintaan sendiri.

Hasil sidang BAPEK kali ini menambah panjang daftar pemecatan PNS. Dalam tiga tahun, yakni 2010–2012 BAPEK telah menjatuhkan sanksi kepada 627 PNS. Pada 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 turun menjadi 89 orang, kemudian pada 2012 melonjak menjadi 322 PNS.

Melansir keterangan di situs MenPAN, Senin (13/5/2013), pada dua bulan pertama 2013, BAPEK telah menjatuhkan sanksi terhadap 50 PNS. Sidang Bapek kedua pada 10 Mei 2013, sebanyak 64 PNS dikenai sanksi. Dengan demikian, sejak 2010 hingga saat ini jumlah PNS yang mendapatkan sanksi hukuman berat, sampai pemecatan menjadi 741 orang. 

Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010, PNS yang mendapatkan sanksi terbanyak akibat tidak masuk kerja. Dari 627 orang, yang dikenai sanksi dalam kurun waktu 2010–2012, sebanyak 511 orang di antaranya karena melakukan pelanggaran terhadap PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, perselingkuhan, hingga menjadi calo CPNS.

Kasus terbanyak kedua, karena pelanggaran terhadap PP No. 45/1990 tentang Izin Kawin, yang sebelumnya tercatat ada 115 orang. Sebanyak 64 orang melakukan kawin atau cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, ada juga yang menjadi istri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo). (mrt)

Tidak ada komentar: