http://komisigratis.com/?reg=lindrafebriansyah

Selasa, 13 Agustus 2013

Berpotensi Lakukan Penghindaran Pajak, 40% Pengembang Real Estate Perlu Diperiksa

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini tengah gencar mengejar para pengembang properti 'nakal' untuk diperiksa terkait dokumen transaksi pembayaran pajak yang disinyalir banyak melakukan penghindaran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). 

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso angkat bicara soal itu. Pihaknya yakin jika kasus pengurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) tidak dilakukan oleh anggotanya.

Meskipun ia tak menutup kemungkinan perlu adanya pemeriksaan terhadap pengembang yang fokus menggarap properti komersial atau non subsidi yang jumlahnya mencapai 40% dari anggota REI.

"Saya yakin bukan dari REI karena mereka kan perusahaan terbuka (Tbk) jadi segala sesuatunya transparan," kata Setyo saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Setyo menjelaskan, selama ini kewajiban pembayaran pajak properti atas anggotanya dinilai dijalankan dengan baik. Namun, kata dia, untuk lebih jelasnya pihak Ditjen Pajak memang harus turun langsung memeriksa kebenarannya.

"Kita tidak punya data secara pastinya. Itu kan yang ngurus perusahaan dan notarisnya. Transaksinya kan di bank dan notaris. Kita tidak mendata secara langsung. Silakan dicek kebenarannya," ujar Setyo.

Dia menambahkan, dari sedikitnya total anggota REI berjumlah 3.000 pengembang, sekitar 60% memang sudah melakukan pembayaran pajak secara benar karena porsi ini menjual rumah tipe sederhana alias rumah subsidi. 

Pada transaksi penjualan rumah subsidi relatif sudah terukur harganya. Berbeda dengan penjualan properti komersial dijual memakai mekanisme pasar. Sebanyak 40% pengembang properti anggota REI berjual properti komersial.

"Anggota kita kan 60% itu untuk rumah sederhana, itu nggak ada masalah, nah yang 40% komersial itu bisa didata langsung, kita nggak punya wewenang untuk memeriksa itu," kata Setyo.

Tidak ada komentar: