http://komisigratis.com/?reg=lindrafebriansyah

Rabu, 03 Juli 2013

Pemda Didesak Percepat Izin Kegiatan Hulu Migas

Ilustrasi. (Foto: Okezone)JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah memberi rekomendasi pada bupati, dan pemerintah daerah (pemda) guna memangkas proses izin yang cukup panjang bagi kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas).

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, rekomendasi ini berupa penyatuan izin. Izin-izin tersebut, seperti izin tanah, sampai peralatan yang masuk ke lokasi proyek migas

"kini izin pemda dalam pengelolaan hulu migas berjumlah 13 izin. Kondisi ini membuat sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kesulitan," kata Rudi di Gedung City Plaza, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Menurut Rudi, 13 izin pengelolaan tersebut, selain memakan waktu juga memiliki beban biaya yang cukup besar. "Saya sudah minta kepada bupati untuk menyatukan 13 izin ke dalam satu izin. Di dalam satu izin tersebut tertera dari sejumlah izin yang harus ditandatangani oleh bupati," katanya.

Lanjut Rudi, jika dikumulatifkan jumlah kegiatan hulu migas bisa mencapai 270 izin. "Izin tersebut dikeluarkan dari pemda sampai Kementerian Lembaga (K/L) yang terkait," ucapnya.

Menurut Rudi, dari rapat setingkat menteri koordinator perekenomian, Rudi mengatakan, K/L telah menyepakati untuk merampingkan proses izin ini guna memaksimalkan usaha pengeboran di dalam negeri. "Jika tidak ada pengeboran anak cucu kita mau dikasih apa?" tukas dia.
()

Tidak ada komentar: